Waspadai Penggiringan Opini Revisi UU Ormas!
Minggu, 19 Februari 2012 – 00:02 WIB
"UU Ormas harusnya dicabut, bukan direvisi. Kerangka hukum yang benar dan jamak menjadi praktik adalah yayasan atau perkumpulan. Ormas itu tidak dikenal dan dia makhluk politik ciptaan Orde baru. Tolak UU Ormas, dan aturlah melalui UU Perkumpulan atau UU Yayasan," pungkasnya. (awa/jpnn)