Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspadai Skandal Keuangan di Balik PP 23/2020

Selasa, 19 Mei 2020 – 05:55 WIB
Waspadai Skandal Keuangan di Balik PP 23/2020 - JPNN.COM
Kapoksi Gerindra Badan Legislasi DRP RI Heri Gunawan. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19, dinilai memuat banyak kejanggalan yang mesti diwaspadai menjadi celah terjadinya skandal keuangan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan pada Senin malam (18/5), saat dikonfirmasi terkait sejumlah ketentuan di PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020 lalu.

"Ada banyak kejanggalan di PP ini. Sebab, kewenangan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) yang menurut UU dan Perppu 1/2020 sudah begitu jelas, namun di PP 23/2020 direduksi luar biasa," ucap Hergun -sapaan Heri Gunawan.

Pertama, Bank Indonesia (BI) yang di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), dan Perppu 1/2020 berwenang memberi pinjaman likuiditas, direduksi menjadi hanya sekadar penyalur dana pemerintah kepada bank peserta. Sedangkan bank peserta yang juga sebagai pelaksana, menjadi penyedia dan penyangga likuiditas.

"Pemain ini akan disuruh merangkap menjadi wasit dengan dalih business to business," sebut Hergun.

Kedua, OJK sebagai pengawas yang berwenang menilai dan menghitung kelayakan sebuah bank untuk bisa diberi pinjaman atau tidak, direduksi hanya sekedar pemberi informasi.

Ketiga, LPS yang sesuai UU berwenang menyelematkan bank gagal atas rekomendasi OJK, dan juga menjamin simpanan masyarakat yang nilainya maksimal Rp 2 milyar, direduksi menjadi penjamin simpanan dengan prioritas simpanan pemerintah yang nilainya bisa triliunan.

"LPS sudah berubah menjadi LPSP artinya Lembaga Penjamin Simpanan Pemerintah," tukas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dinilai memuat banyak kejanggalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close