Waspadai SPBU Nakal saat Arus Mudik
Rabu, 07 Juni 2017 – 18:58 WIB
Nantinya, SPBU yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi. Sanksi dilakukan secara bertahap, yakni diawali dengan peringatan, hingga ancaman penutupan usaha.
”Hal itu sesuai dengan UndangUndang Metrologi Nomor 2 Tahun 1981 dan UndangUndang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (gus/nur)