Waspadai Tambahan Libur Panjang
Minggu, 20 Mei 2012 – 01:57 WIB
Sweeping PNS itu akan membawa absensi per SKPD. Dari absensi tersebut, tim akan mencari PNS yang tidak masuk tanpa keterangan, dan mendata dengan akumulasi waktu absensi. Bagi PNS yang telah memasuki akumulasi tanpa keterangan enam hari selama setahun hanya akan mendapat teguran.
’’Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS menggunakan sistem kumulatif. Bila per tahun tanpa keterangan hingga enam hari akan ditegur. Dan bila di atas 46 hari, maka pasti PNS yang bersangkutan diberhentikan,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Umar, setiap PNS harus benar-benar menaati jam kerja. Tak terkecuali bagi PNS yang merayakan hari libur hingga luar kota. ’’Tidak ada alasan bagi PNS untuk tak masuk Senin nanti. Kewajiban PNS menaati jam kerja. Kalaupun mereka libur hingga luar kota, tentu diharapkan kembali masuk kerja tepat waktu. Bila tidak, ya akan dihitung berapa jam tanpa keterangan,” ujarnya.