Waspadai Tawaran Asuransi dan Pembiayaan Ilegal
Kamis, 23 Februari 2012 – 14:56 WIB
JAKARTA - Perusahaan asuransi maupun lembaga pembiayaan kini makin gencar melebarkan sayapnya ke daerah-daerah. Sayangnya, demi meraup untung, ada perusahaan yang tidak mengantongi izin bergerilya menarik nasabah dengan iming-iming mendapatkan banyak keuntungan jika menjadi nasabahnya. Pejabat humas Kementerian Keuangan, Rizwan Pribhakti, mengatakan bahwa setiap lembaga keuangan atau asuransi yang akan beroperasi wajib mengantongi izin Menteri Keuangan RI. Jika tidak, perusahaan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi.
"Perusahaan asuransi yang beroperasi memang tidak dibatasi jumlahnya. Namun persyaratannya diperketat, yaitu memenuhi persyaratan yang diatur di dalam PP 63 Tahun 1993," ujarnya yang dihubungi, Kamis (23/2).
Beberapa persyaratan penting untuk perusahaan asuransi adalah modal. Untuk pendirian perusahaan asuransi sekurang-kurangnya Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 200 miliar. Pada saat pendirian perusahaan, kepemilikan saham pihak asing melalui penyertaan langsung dalam perusahaan perasuransian paling banyak 80 persen.
JAKARTA - Perusahaan asuransi maupun lembaga pembiayaan kini makin gencar melebarkan sayapnya ke daerah-daerah. Sayangnya, demi meraup untung, ada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- UMKM
Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
Senin, 25 November 2024 – 20:13 WIB - Bisnis
Gegara Ini Para Analis Rekomendasikan Aksi Buy Saham BBNI
Senin, 25 November 2024 – 19:56 WIB - Bisnis
Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
Senin, 25 November 2024 – 17:06 WIB - Pasar
Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
Senin, 25 November 2024 – 16:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Sepak Bola
Fakta-Fakta Menarik 33 Pemain Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 14:48 WIB