Waspadai Tawaran Asuransi dan Pembiayaan Ilegal
Kamis, 23 Februari 2012 – 14:56 WIB
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan yang menyebutkan badan usaha asing, dapat memiliki saham dalam suatu perusahaan embiayaan maksimal 85 persen dari modal disetor. Sedangkan bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan modal setinggi-tingginya 50 persen dari modal sendiri.
"Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh Izin Usaha wajibmelakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 hari terhitung sejak tanggal Izin Usaha ditetapkan. Dan dilaporkan kepada menteri selambat-lambatnya 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha tersebut. Jika setelah jangka waktu yang telah ditentukan, perusahaan pembiayaan tidak melakukan kegiatan usaha, menteri mencabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan," jelasnya.
Dia menambahkan, semua kegiatan asuransi dan pembiayaan baik pusat maupun daerah harus sesuai dengan ketentuan Menkeu. Proses perizinannya lewat Bapepam-LK, tanpa itu perusahaan dianggap ilegal.