Waswas Diputus Kontrak, PPPK Minta Regulasi Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Banyak honorer K2 bimbang ikut tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digadang-gadang digelar tahun depan.
Mereka beranggapan, posisi PPPK sangat lemah karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh kepala daerah.
"Yang PNS saja dipolitisasi kepala daerah apa lagi PPPK. Kalau PNS enggak mungkin diberhentikan kecuali melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin berat. PPPK kan bisa sewaktu-waktu," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honoror K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Selasa (22/9).
Ahmad yang sudah lulus PPPK 2019 ini menambahkan, harus ada regulasi khusus untuk melindungi honorer K2. Ketika dinyatakan lulus, menerima NIP dan SK PPPK, serta aktif dinas, pemerintah pusat harus memberikan perlindungan. Jangan sampai PPPK jadi bulan-bulanan kepala daerah.
"Kami berharap ada regulasi khusus karena keberadaan PPPK sangat berpeluang dijadikan alat kepentingan politik di daerah. PPPK juga harus mendapatkan perlindungan hukum," ucapnya.
Dia melanjutkan, PNS dan PPPK memang sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun, posisi PNS sebenarnya lebih kuat dibandingkan PPPK.
Sebab, dalam PP Manajemen PPPK, ada klausul kontrak per tahun (secara teori).
"Yang rekan-rekan PPPK khawatirkan berikutnya adalah skenario perpanjangan kontrak per tahunnya akan berbeda daerah satu dengan daerah yang lain," ucapnya.