Waw, Camat Ini Pasang Banderol Rp 500 Ribu per Tanda Tangan
Terkait dengan fee senilai Rp 500 ribu per tanda tangan agar tidak ada proses sidang di kantor kecamatan, dia juga mengaku tidak pernah melakukannya. ''Tidak ada sama sekali. Apalagi memberikan target,'' ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mojokerto Noerhono saat dikonfirmasi atas kabar tersebut pun terkejut. Sebab, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sudah berulang kali memberikan wejangan kepada aparaturnya agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Atas laporan itu, Noerhono bakal melakukan penyelidikan. ''Akan kami terjunkan orang khusus ke lapangan untuk mencari data atas laporan informasi ini,'' tandasnya.
Tidak hanya melakukan pengumpulan data saja, mantan kepala badan perizinan terpadu dan penanaman modal (BPTPM) tersebut juga bakal memanggil Masluchman untuk mengklarifikasi. ''Kalau memang ada bukti atas laporan itu, tentunya ada sanksi tegas,'' jelasnya tanpa menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada camat tersebut. (ron/yr/bh/mas)