Wawako Akui Ikut Bahas Anggaran
Rabu, 06 Juni 2012 – 16:06 WIB
Setelah itu Edi tidak mau komentar lagi hingga dia memasuki sebuah mobil sedan Toyota Camry warna hitam yang sudah menunggunya di jalan belakang gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Walikota Cilegon, Aat Syafa'at yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11,5 miliar.
Atas perbuatannya, Aat disangkakan melanggal Pasal 2 ayat (1) (penyalahgunaan kewenangan) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).