Wawako Medan Kembalikan Uang Cash ke KPK
Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:51 WIB
Meski belum lunas, Petrus membenarkan pernyataan Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono pada Jumat (12/12) bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Muhibuddin,SH telah melakukan eksekusi putusan hakim pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana APBD Kota Medan 2002-2006 yang melibatkan Ramli. "Secara formal sudah, karena tinggal pelunasan sisanya saja," ujar Petrus.
Mengenai adanya 4 sertifikat tanah dan rumah yang ditaksir senilai Rp6 miliar yang sudah dititipkan ke KPK jauh hari sebelum vonis dibacakan, Petrus mengatakan, hingga saat ini 4 sertifikat itu masih ada di KPK. Kalau nanti uang ganti rugi sudah dilunasi, barulah 4 sertifikat itu dikembalikan lagi ke Ramli. "Karena itu hanya semacam jaminan," ujar Petrus.