Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wawako Medan Kembalikan Uang Cash ke KPK

Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:51 WIB
Wawako Medan Kembalikan Uang Cash ke KPK - JPNN.COM
JAKARTA - Wakil Walikota Medan nonaktif Ramli Lubis telah mengembalikan dana kerugian negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ramli memilih mengembalikan uang dalam bentuk uang cash, yang dia cicil sejak putusan dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada 8 Oktober 2008. Dari Rp 6,916 miliar yang harus dia kembalikan, sudah lebih dari Rp4 miliar dia setor ke KPK. Sisanya akan segera dilunasi dalam waktu dekat.

"Pak Ramli sudah lama mencicilnya, kalau tak salah sudah diserahkan ke KPK lebih dari Rp4 miliar, kekurangannya yang sekitar Rp2 miliar akan dilunasi paling lambat Januari mendatang," ujar anggota tim kuasa hukum Ramli, Petrus Balapatyona,SH kepada JPNN, Sabtu (13/12).

Meski belum lunas, Petrus membenarkan pernyataan Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono pada Jumat (12/12) bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Muhibuddin,SH telah melakukan eksekusi putusan hakim pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana APBD Kota Medan 2002-2006 yang melibatkan Ramli. "Secara formal sudah, karena tinggal pelunasan sisanya saja," ujar Petrus.

Mengenai adanya 4 sertifikat tanah dan rumah yang ditaksir senilai Rp6 miliar yang sudah dititipkan ke KPK jauh hari sebelum vonis dibacakan, Petrus mengatakan, hingga saat ini 4 sertifikat itu masih ada di KPK. Kalau nanti uang ganti rugi sudah dilunasi, barulah 4 sertifikat itu dikembalikan lagi ke Ramli. "Karena itu hanya semacam jaminan," ujar Petrus.

JAKARTA - Wakil Walikota Medan nonaktif Ramli Lubis telah mengembalikan dana kerugian negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ramli memilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA