Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wawako Medan Kembalikan Uang Cash ke KPK

Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:51 WIB
Wawako Medan Kembalikan Uang Cash ke KPK - JPNN.COM
Sekedar mengingatkan, pada 8 Oktober 2008 secara bulat lima majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Sutiyono,SH menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada Ramli. Selain itu, pria kelahiran Natal 53 tahun silam itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan itu  juga harus membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 2 bulan bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang 15 September 2008, yakni pidana penjara 5 tahun, mengganti kerugian negara Rp 18,11 miliar, dan denda Rp 500 juta.

Ramli sendiri dalam pledoinya pada 22 September 2008 menjelaskan dirinya telah meminta akuntan untuk menghitung besarnya dana APBD yang harus dia pertanggungjawabkan. Berdasar penilaian akuntan itu, kata Ramli di pledoinya, jumlahnya mencapai Rp6 miliar. Sebelumnya dia sudah menyerahkan 4 sertifikat tanah dan rumah ke tim penyidik KPK yang menurutnya nilainya setara dengan Rp6 miliar.

Sekadar perbandingan, vonis Abdillah adalah 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 6 bulan kurungan. Bedanya, Abdillah mengajukan banding dan prosesnya saat ini ditangani Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (sam/jpnn)

JAKARTA - Wakil Walikota Medan nonaktif Ramli Lubis telah mengembalikan dana kerugian negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ramli memilih

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close