Wawako Medan Kembalikan Uang Cash ke KPK
Sabtu, 13 Desember 2008 – 15:51 WIB
Ramli sendiri dalam pledoinya pada 22 September 2008 menjelaskan dirinya telah meminta akuntan untuk menghitung besarnya dana APBD yang harus dia pertanggungjawabkan. Berdasar penilaian akuntan itu, kata Ramli di pledoinya, jumlahnya mencapai Rp6 miliar. Sebelumnya dia sudah menyerahkan 4 sertifikat tanah dan rumah ke tim penyidik KPK yang menurutnya nilainya setara dengan Rp6 miliar.
Sekadar perbandingan, vonis Abdillah adalah 5 tahun penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 250 juta, yang apabila tak dibayar maka akan diganti 6 bulan kurungan. Bedanya, Abdillah mengajukan banding dan prosesnya saat ini ditangani Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (sam/jpnn)