Wawako Medan Tidak Banding
Kamis, 09 Oktober 2008 – 14:20 WIB
Sebelumnya, anggota tim penasehat Ramli Lubis yang lain, Sitor Situmorang,SH juga tampak puas dengan putusan hakim terkait dengan jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan kliennya yang besarnya Rp6,9 miliar.
"Jumlah itu sesuai dengan perhitungan yang sudah kami sampaikan di pembelaan kami," ujar Sitor kepada JPNN.Com usai pembacaan vonis perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan dengan terdakwa Ramli di pengadilan tipikor, Jakarta, Rabu (8/10). (sam/JPNN)