Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Kasus Pengalihan Tanah Negara di Kabupaten SolokSabtu, 09 Juli 2011 – 11:11 WIB
Makanya, Kejati akan mempelajarinya kembali sejauh mana kronologi keterlibatan notaris dalam pengalihan tanah negara itu. Termasuk sejauh mana kaitan proses jual beli tanah tersebut, apakah melibatkan banyak orang atau sebaliknya. “Dilihat dulu apakah dia terlibat bersama-sama atau tidak. Kalau dia betul-betul menjalankan kapasitanya sebagai notaris, tentu lain lagi ceritanya. Kewajaran daripada itu yang dinilai penyidik,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus itu, Kejati Sumbar telah menahan 6 dari 7 tersangka masing-masing Gusmal (mantan Bupati Solok), Emildolia Khaira (mantan Kabag Tapem pada Asisten I Setkab Solok), Husni (Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok), Musril Muis (warga Jorong Pasar Baru Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok yang juga perantara), Anwar (mengaku pemilik tanah warga Jorong Balai Oli Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok), dan Lukman (mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok).
Tindak pidana korupsi itu terkuak, ketika tanah negara yang sebelumnya dikuasai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dibawah naungan Departemen Pertanian dialihfungsikan. Namun dalam perjalanannya seorang warga, Anwar mengaku tanah itu miliknya dan ia bermaksud menguasainya dengan cara mengupayakan membuat sertifikat tanah. Ia mencoba meminta bantuan temannya sebagai calo, untuk mengurusi sertifikat ke BPN.