Wawan: Pendapatan Tilang Tidak Pernah Digunakan Untuk Preservasi Jalan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan sesuai Undang-Undang PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2020, ada enam objek PNBP yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Keenam objek PNBP itu adalah Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Pengelolaan Dana, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), dan Hak Negara Lainnya.
“Secara prinsip, Kementerian Keuangan tidak bisa memberikan izin untuk penggunaan di kepolisian terhadap denda tilang yang tercatat PNBP-nya Kejaksaan. Hal ini sesuai Undang-Undang PNBP,” kata Wawan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, kemarin sebagaimana dikutip dari YouTube @Komisi V DPR RI, Jumat (17/6/2022).
Rapat Komisi V DPR sendiri mengagendakan pembahasan Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi Dalam Penyusunan RUU LLAJ.
Wawan Sunarjo hadir mewakili Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata M Math karena pada saat bersamaan ada agenda pembahasan anggaran di Komisi XI DPR RI.
Dia menuturkan, sedikitnya tiga potensi yang bisa digali dari revisi UU LLAJ bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pertama, penambahan tarif PNBP yang mengakomodasi berkembangnya teknologi di bidang transportasi, terutama transportasi umum berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Baik dari sisi perizinan angkutan orang dan pengawasan angkutan umum online berbasis aplikasi.
“Artinya, kalau ada perusahaan-perusahaan atau startup yang bergerak dibidang trasportasi, maka perijinannya akan menjadi potensi PNBP bagi Kemenhub,” kata Wawan.