Wawan Tepis Tudingan KPK soal Hadiah ke Jennifer Dunn cs
Maqdir heran sangkaan TPPU kliennya sangat amat besar ketimbang tindak pidana asal ihwal pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, setidaknya Wawan melakukan pencucian senilai Rp 578.141.181.968. Sementara terkait proyek alkes Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.
"Predikat crimenya (tindak pidana asal) itu tadi kan hanya pengadaan, dimasukkan dalam bank, dan di Tangsel 2012. Nah sementara harta yang disita itu mulai dari 2005, bahkan 2002, ada 2003. Pertanyaannya dimana predikat crimenya? itulah yang menjadi persoalan pokok, itu yang akam kami persoalkan," kata Maqdir. (tan/jpnn)