Wayan Sudirta Apresiasi Kinerja Jaksa Agung Beserta Catatan Evaluatifnya
Sudirta juga menyoroti sistem meritokrasi dan penerapan sistem reward and punishment yang selama ini dijalankan oleh Kejaksaan.
“’Saya masih sering mendengar bahwa sistem pengisian jabatan atau penempatan Jaksa (mutasi dan rotasi) masih seringkali didasarkan pada tolok ukur subyektivitas daripada objektivitas. Untuk itu, saya terus mendorong Kejaksaan membentuk aturan yang komprehensif terkait dengan tata kelola SDM dan pegawai terkait dengan tolok ukur kinerja dan prestasi, di samping meritokrasi untuk penurunan kinerja dan pelanggaran lainnya,” katanya.
Terkait meritokrasi, Sudirta mendorong agar Kejaksaan dapat lebih membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui sistem pelelangan yang terbuka dan tidak berbelit sehingga optimalisasi nilai lelang dapat menjadi maksimal.
Selain itu, saya mendukung Kejaksaan untuk terus meneliti dan mengkaji, layaknya Jaksa Pengacara Negara, terhadap seluruh bidang-bidang yang dapat membuka potensi kebocoran pendapatan negara atau kerugian negara dan masyarakat.
Sebagai contoh, terkait dengan permasalahan yang terjadi di Kementerian Keuangan, baik Pajak maupun Bea Cukai, Kejaksaan dapat secara proaktif melakukan pengawasan dan penelitian terkait dengan pelanggaran hukum maupun potensi dan pemetaan kerawanannya, sehingga dapat membantu dalam pengambilan kebijakan keuangan negara yang lebih komprehensif.
Catatan lainnya terhadap Modernisasi Jaksa, Sudirta menekankan bahwa Jaksa perlu lebih proaktif dalam menerapkan sistem akuntabilitas dan responsivitas data penanganan perkara.
Dalam berbagai temuan oleh Komisi III DPR RI, Sudirta melihat persoalan bolak-balik perkara masih kerap terjadi.
Hal ini tentu perlu sebuah terobosan bersama sehingga kinerja Kejaksaan tidak hanya meningkat sendiri, namun juga mendorong kerja-kerja kolaboratif.