Wayan Sudirta Beberkan Kronologis dan Urgensi Pengesahan RUU KUHP
Sudirta juga menyampaikan beberapa tambahan untuk mendalami pasal-pasal. Di antaranya adalah pasal tentang Hukum yang hidup dalam Masyarakat (Asas legalitas), dimaksudkan untuk mengakui hukum pidana adat yang selama ini telah berlaku di masyarakat dan telah diatur dalam Peraturan Daerah.
“Maksud dari pasal ini juga adalah pemberlakuan Keadilan Restoratif dari sisi hukum adat setempat untuk pemulihan korban dan lingkungan,” ujar Wayan Sudirta.
Wayan Sudirta juga mengatakan perlu Pasal mengenai Penyerangan harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga.
Pasal ini, menurut Wayan, sebenarnya merupakan variasi dari pasal penghinaan yang memang telah diputuskan oleh MK sebagai delik aduan.
Selanjutnya, Pasal terkait Penodaan terhadap Agama yang dimaksudkan untuk menghormati Agama yang telah diakui di Indonesia dan menjadi falsafah bangsa dalam Sila Pertama Pancasila.
Selain itu, pasal ini merupakan cara untuk perlindungan terhadap agama dan menghindari konflik, sebagaimana menyadari masyarakat Indonesia yang menghormati Agama.
“Perlu juga Pasal mengenai Penganiayaan terhadap Hewan, Pasal-pasal terkait Kesusilaan (perzinahan dan hidup bersama) dan juga pasal tentang Ketentuan Peralihan,” ujar Wayan Sudirta.(fri/jpnn)