Webinar MIPI Mengulas Konsep Diskresi Pemerintahan, Simak Penjelasan Bahtiar & Guru Besar IPDN
jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertema "Memahami Ilmu Pemerintahan (Sesi 7) Perspektif Hukum Diskresi Pemerintahan", Sabtu (25/2).
Webinar yang dimoderatori oleh Aprilianita Putri ini menghadirkan narasumber tunggal Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang juga Ketua MIPI Provinsi Sulawesi Selatan Prof Murtir Jeddawi.
Saat membuka webinar, Ketua Umum MIPI Bahtiar mengatakan, pengertian, tujuan, dan etika dari diskresi pemerintahan perlu dipahami secara konseptual.
Para praktisi pemerintahan perlu memahami konsep tersebut karena akan memudahkan tugas para penyelenggara negara
Bahtiar menilai masih banyak pihak yang tidak memahami secara baik terkait diskresi. Ada pula penyelenggara negara atas nama diskresi, lalu melakukan tindakan yang kemudian menjadi masalah hukum.
Dikatakan, pelaksanaan diskresi harus dipahami seiring dengan dasar-dasar hukum yang telah tersedia, karena terkadang tindakan diskresi diuji di pengadilan.
“Mungkin pemerintah tidak hadir karena tidak ada hukum yang tersedia. Dia tidak punya kewenangan, merasa tidak punya kewenangan yang cukup, nah, sebenarnya ada ruang diskresi. Kapan ini bisa dilakukan,” katanya.
Diskresi Pemerintahan
Murtir Jeddawi menjelaskan, terdapat instrumen yang diberikan oleh hukum, baik teori, asas, maupun peraturan perundang-undangan yang disebut dengan diskresi.