Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar

Bandel Pasti Disanksi

Jumat, 01 Maret 2013 – 17:08 WIB
Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar - JPNN.COM
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta didaftarkan ke Kemenkominfo sepanjang tahun 2013.

Jika tidak, Kementrian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu akan menerapkan denda terhadap instansi maupun orang sebagai pemilik website tersebut.

"Semua penyelenggara sistem IT yang melayani publik di Indonesia, wajib mendaftar. Baik pemerintah maupun swasta," kata Hasyim Gautama, Kepala sub direktorat kasubdin tata kelola keamanan informasi, Kemenkominfo saat dikonfirmasi JPNN, Jumat (1/3) di Jakarta.

Kebijakan ini dilakukan Kemenkominfo untuk membenahi penyelenggaraan sistem informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur UU ITE 11/2008 dan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA