Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar

Bandel Pasti Disanksi

Jumat, 01 Maret 2013 – 17:08 WIB
Website yang Melayani Publik Wajib Mendaftar - JPNN.COM
Hasyim mencontokan, website yang dikategorikan melayani publik itu misalnya milik kementrian, lembaga di tingkat pusat serta instansi di lingkungan pemerintah daerah. Sedangkan BUMN/BUMD mislanya PLN, Telkom, Pebankan. Begitu juga untuk swasta.

Terkait mekanisme pemberian denda, saat ini masih digodok melalui Peraturan Menteri Kominfo tentang pendaftaran sistem elektronik. Permen ini rencananya selesai dalam tahun ini agar bisa efektif diberlakukan tahun depan.

"Ada dua yang diatur dalam Permen itu, yakni denda bagi penyelenggara IT pemerintah dan denda bagi sektor swasta. Tentu mekanisme, bentuk denda, akan ditetapkan lewat Permen itu nantinya," jelas Hasyim. (fat/jpnn)

JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mewajibkan semua website yang melayani publik, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA