Wewenang BPK Audit BPD Dipersoalkan
Kamis, 29 Januari 2009 – 17:45 WIB
JAKARTA – Gubernur se Indonesia akhirnya mempertanyakan legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Bank Pembangunan Daerah (BPD). “Jika dasar hukum yang digunakan untuk memeriksa BPD lantaran adanya uang pemerintah daerah di bank tersebut, maka alasan itu belum cukup kuat karena keikutsertaan modal pemda di BPD pada prinsipnya adalah harta daerah yang dipisahkan dan itu jumlahnya hanya sekitar 25 persen dari nilai saham BPD. Sisanya sekitar 75 persen berasal dari pihak ketiga.” Pertanyaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan rapat Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia dalam hal ini Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai memberikan pengarahan rapat APPSI, di Jakarta, Kamis (29/1).
Ditegaskan Gamawan Fauzi, jika pemeriksaan terhadap BPD dilakukan atas dasar BPD tersebut sebagai lembaga perbankan, maka dasar hukum yang digunakan hendaknya UU Perseroan. "Jadi bukan karena wewenang BPK yang UU menugaskannya memeriksa keuangan daerah," imbuhnya.
Gamawan Fauzi juga menjelaskan beberapa hal penyebab sulitnya BPD berkembang di hampir semua daerah, terutama masih berlakunya paradigma bagi BPD yang melarang melakukan berbagai kegiatan untuk memacu pertumbuhan BPD.
JAKARTA – Gubernur se Indonesia akhirnya mempertanyakan legalitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Industri
Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
Rabu, 20 November 2024 – 15:29 WIB - Properti
Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
Rabu, 20 November 2024 – 15:20 WIB - Ekonomi
Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
Rabu, 20 November 2024 – 14:31 WIB - Industri
Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik
Rabu, 20 November 2024 – 14:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Bongkar Kisah Lama Dewi Perssik dan Armand Maulana, Dewi Gita Minta Maaf
Rabu, 20 November 2024 – 10:37 WIB - Sepak Bola
Herve Renard: Selamat untuk Timnas Indonesia, Mereka Layak Menang
Rabu, 20 November 2024 – 10:16 WIB - Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Jabar Terkini
Diguyur Hujan Deras Seharian, Wilayah Selatan Karawang Dilanda Banjir Bandang
Rabu, 20 November 2024 – 12:00 WIB - Humaniora
Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
Rabu, 20 November 2024 – 10:13 WIB