Anggota Komite I DPD Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma menyayangkan uji materi yang mendorong penghilangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebab, konstitusi justru memberikan kekuasaan tersebut kepada korps Adhyaksa. Kejaksaan telah diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai pengacara negara.
Oleh sebab itu, sebenarnya kejaksaan punya otoritas atas nama negara untuk melaksanakan asas negara hukum, rechtsstaat.
"Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan konstitusi," kata Filep saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/6).
Jika ada upaya untuk menghapus kewenangan Kejaksaan tentang kewenangan pengusutan tindak pidana korupsi, justru Filep, tidak setuju.
"Karena salah satu alat kekuasaan negara adalah Kejaksaan yang diberikan kekuasaan negara untuk menegakkan hukum bersama-sama dengan kepolisian dan pengadilan," sambungnya.
Menurutnya, ketika kewenangan Kejaksaan dibatasi justru bakal menjadi masalah.
"Jadi, keliru apabila ada upaya untuk melemahkan bahkan meniadakan kewenangan Kejaksaan dalam rangka penanganan penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi," tegasnya.