Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wewenang Luhut Panjaitan di Istana Bertambah

Minggu, 01 Maret 2015 – 13:31 WIB
Wewenang Luhut Panjaitan di Istana Bertambah - JPNN.COM
Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Perpres itu diteken pada 23 Februari kemarin.

Awalnya, Unit Staf Kepresiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Namun, dengan perpres baru itu Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Presiden. Pos pembantu presiden yang dipimpin oleh Luhut Panjaitan  itu akan mendapat tambahan tugas berupa pengendalian program-program prioritas nasional.

“Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 ini menyebutkan, Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya. “Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Adapun Tenaga Profesional berad di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi, terdiri dari: a. Tenaga Ahli Utama (sebelumnya tidak ada, red); b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d.Tenaga Terampil (sebelumnya tidak ada, red).

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.

Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Kantor Staf Presiden dibentuk Sekretariat Kantor Staf Presiden, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretariat Negara.

JAKARTA -  Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, yang berada di bawah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News