Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wewenang Luhut Panjaitan di Istana Bertambah

Minggu, 01 Maret 2015 – 13:31 WIB
Wewenang Luhut Panjaitan di Istana Bertambah - JPNN.COM
Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

“Sekretariat Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat,” bunyi Pasal 10 Ayat (3) Perpres ini.

Dilansir dari situs Setkab, Minggu (1/3), Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan. Sementara Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Sementara masa jabatan Deputi dan Tenaga Profesioal paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

“Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Noor 26 Tahun 2015 itu.

Perpres ini menegaskan, Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

Adapun Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Tenaga Ahli Madya setingkat dengan pejabat eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak keuangan dan fasilitas lainya setinggi-tingginya setingkat dengan pejabat eselon III.a atau Jabatan Administrator.

Selain jabatan-jabatan itu, menurut Perpres ini, di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberika setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” bunyi Pasal 31 Perpres ini.

JAKARTA -  Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, yang berada di bawah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News