Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Whistle Blower Agus Condro setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

Meski Dipenjara, Keluarga Tetap Bangga

Rabu, 29 September 2010 – 06:37 WIB
Whistle Blower Agus Condro setelah Ditetapkan sebagai Tersangka - JPNN.COM
DUKUNGAN WARGA: Agus Tjondro diantar warga Batang menjelangkan keberangkatannya ke Jakarta kemarin. Hari ini Agus akan diperiksa KPK. (Foto: M Dinarsa Kurniawan/JAWA POS)

Ketika itu, Rendy yang masih kelas IX SMP muntah darah hingga dua gayung. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit. Saat memeriksa Rendy, dokter tidak menemukan adanya gangguan medis. Padahal, Rendy dirawat dua pekan.

Karena tak sembuh juga, mau tidak mau, Agus membawa Rendy  ke "orang pintar". Dia lalu mendatangi Ustad Salahuddin di kota kecil itu. Di hadapan sang ustad, Rendy kembali muntah darah hingga segayung. Tapi, setelah itu, kesehatan Rendy berangsur baik. "Sebenarnya sudah bisa ditebak siapa yang melakukan itu. Tapi, saya hanya berharap agar dia cepat sadar saja," katanya.

Perjuangan Gertak tidak sia-sia. Pada 2008, kejaksaan menetapkan Bambang Bintoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Batang 2004. Negara dirugikan Rp 831 juta. Dana tersebut merupakan premi asuransi yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun oleh bupati dibagi-bagikan ke anggota DPRD Batang periode 1999-2004.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang hingga sekarang masih menjalankan tugas sebagai bupati karena kejaksaan belum mendapatkan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa yang bersangkutan.

Ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan anggota FPDIP DPR Agus Condro tenang-tenang saja. Dia menganggap semua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close