WHO Minta Filipina Tolak Lobby Perusahaan Rokok
Minggu, 29 Juli 2012 – 01:03 WIB
NEWYORK - WHO mendesak para anggota Senat Filipina untuk tidak menanggapi lobi industri tembakau yang menentang RUU menaikkan pajak rokok di Filipina. RUU itu juga meningkatkan pendapatan bagi asuransi kesehatan secara universal. "Para anggota parlemen seharusnya tidak menanggapi lobi oleh industri tembakau yang menentang RUU itu," ujar Dr. Soe Nyunt perwakilan WHO di Filipina seperti dilansir Sunstar (27/7).
WHO mendesak para senator Filipina untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang yang akan menaikkan pajak rokok untuk membuat orang enggan merokok.
”Kebijakan ini yang paling berpengaruh untuk mengurangi konsumsi tembakau. Industri tembakau seharusnya tidak dimintai saran mengenai isu kesehatan masyarakat," tegasnya.
NEWYORK - WHO mendesak para anggota Senat Filipina untuk tidak menanggapi lobi industri tembakau yang menentang RUU menaikkan pajak rokok di Filipina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Asia Oceania
Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:34 WIB - Asia Oceania
Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:13 WIB - Timur Tengah
Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
Senin, 06 Januari 2025 – 15:30 WIB - Timur Tengah
Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
Senin, 06 Januari 2025 – 13:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Jatim Terkini
SIM Keliling Surabaya 10 Januari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:26 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB