Wibowo Berbuat Dosa di Kota Tua, 9 Bulan Kemudian Kakinya Berlubang
“Pelaku kemudian menunggu korban berpisah dengan temannya agar bisa lebih mudah mengambil harta bendanya,” ujar Yusri.
Setelah momennya pas, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban seraya meminta menyerahkan harta benda yang dibawa.
Korban yang panik langsung memberikan sepeda motor dan telepon genggam miliknya. Setelah itu, barulah korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Namun, saat itu hanya dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Ridwan dan Nova.
Wibowo kemudian menjadi buron sejak saat itu dan baru ditangkap sekarang.
"Setelah korban melapor, dua tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian di kawasan Stasiun Mangga Besar pada 30 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 WIB,” tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kini Wibowo harus menyusul temannya ke dalam jeruji besi.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)