Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wiih Ngeri..Ahok Digarap untuk Semua Tersangka

Selasa, 10 Mei 2016 – 09:54 WIB
Wiih Ngeri..Ahok Digarap untuk Semua Tersangka - JPNN.COM
Basuki T Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (10/5). Gubernur yang akrab disapa Ahok itu bakal digarap untuk semua tersangka suap rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.

Tersangka itu adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk semua tersangka," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (10/5). 

Sejumlah hal akan dicecar KPK kepada Ahok. Mulai dari proses pembahasan raperda reklamasi. Kemudian, penetapan besaran kontribusi 15 persen untuk setiap jengkal tanah di kawasan reklamasi. "Penyidik juga akan menanyakan seputar perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat gubernur," kata Yuyuk. 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan izin reklamasi pada tujuh perusahaan. Yakni,  PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisewa Samudra,  PT Taman Harapan Indah, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Pelindo II.

Selain itu, ada empat pergub yang menunjuk empat pengembang melakukan reklamasi pantai utara Jakarta.

Yakni, Keputusan Gubernur nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Keputusan Gubernur nomor 2269 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

Kemudian, Keputusan Gubernur nomor 2268 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo. Serta Keputusan Gubernur nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Hanya saja ketika izin sudah dikeluarkan, raperda reklamasi masih dibahas alias belum disahkan. (boy/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close