Wilayah Konservasi Orang Utan Diduga Diserobot Penambang Batu Bara
Dia menyebut kawasan yang dikelola Yayasan BOSF sendiri diakui sebagai areal konservasi orang utan oleh Gubernur Kaltim sejak 2001 silam.
Manajemen BOSF pun sudah bertemu dengan pihak penambang batu bara guna mediasi. Sejumlah saksi ahli juga ikut didatangkan dalam proses rekonsiliasi tersebut.
Akan tetapi, kasus tersebut mengambang dan hingga kini belum ada penyelesaian.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Samboja Iptu Adyama Baruna Pratama mengakui adanya laporan BOSF yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Teras Narang Pengin Warga Kalimantan Tidak Hanya Jadi Penonton Pembangunan IKN
Polisi belum melanjutkan prosesnya lantaran masih menunggu kelengkapan berkas dari BOSF, apalagi antara pelapor dan terlapor dalam proses mediasi.
"Kasus ini sudah lama. Kami sudah cek TKP juga, mediasi sudah dilakukan. Dari situ kami sarankan BOSF agar melengkapi berkas (sertifikat tanah, red) dahulu,” ucap Iptu Adyama.
Dia memastikan bila berkas sudah lengkap, kasus itu bisa dilanjutkan kembali.