Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wilfrida Soik Bebas dari Hukuman Gantung di Malaysia

Senin, 07 April 2014 – 15:09 WIB
Wilfrida Soik Bebas dari Hukuman Gantung di Malaysia - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik, divonis bebas tidak bersalah oleh Pengadilan Kota Bahru, Kelantan Malaysia. Dengan demikian, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) terbebas dari ancaman hukuman gantung.

Seperti diketahui, Wilfrida diancam hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya. Dia dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati. Kini Wilfrida sudah bebas dan akan menjalani rehabilitasi di Johor Hospital, Malaysia.

Prabowo Subianto yang ikut aktif membela Wilfrida mengucap rasa syukur. Ia pun berterimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang ikut mendoakan.

"Alhamdulillah, Wilfrida sudah bebas. Terima kasih atas dukungan doa seluruh rakyat Indonesia, karena tanpa dukungan doa dari seluruh rakyat mustahil hal ini terjadi," kata Prabowo Subianto dalam rilis yang diterima JPNN, Senin (7/4).

Koordinator Prabowo Media Center Budi Purnomo Karjodihardjo mengatakan, setelah mengikuti  sidang di Malaysia,  Prabowo akan langsung terbang ke Jakarta dan akan menjelaskan langsung proses pengadilan dan pembebasan Wilfrida kepada media,  di Bandara Halim Perdanakusuma sore nanti pukul 17.00 WIB. (abu/jpnn)

JAKARTA -- Salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik, divonis bebas tidak bersalah oleh Pengadilan Kota Bahru, Kelantan Malaysia. Dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News