Wilmar Pelopori Kebijakan Perlindungan Pekerja Anak
jpnn.com, JAKARTA - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di perkebunan kelapa sawit, di mana orang tua mereka bekerja, Wilmar Group Indonesia meluncurkan Kebijakan Perlindungan Anak (Child Protection Policy/CPP).
MP Tumanggor, Komisaris Wilmar Group Indonesia, mengatakan, kebijakan baru ini menjadi yang pertama (pelopor/pioner) di industri kelapa sawit yang secara eksplisit akan meluas ke pemasok dan kontraktor.
Dijelaskan, kebijakan Perlindungan Anak Wilmar menggantikan Kebijakan Ketenagakerjaan Pekerja Anak yang telah berlangsung lama, yang telah ada sejak awal perusahaan.
Kebijakan baru ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan berusaha melindungi semua anak di dalam operasi Wilmar serta layanan terkait.
Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh operasi global Wilmar, termasuk usaha patungan, pemasok, dan kontraktor pihak ketiga.
"Wilmar tidak mentolerir pekerja anak dalam situasi apapun. Namun, anak-anak yang ada di komunitas perkebunan kami merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan mereka dilindungi. Ini adalah komitmen yang besar, tapi ini menjadi sesuatu yang benar-benar kami yakini,” kata MP Tumanggor, Komisaris Wilmar Group Indonesia, kepada pers di Jakarta, (22/11).
Komisioner Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyambut baik langkah perusahaan untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
KPAI memberi apresiasi pada upaya perusahaan kategori pekerjaan berat, seperti industri perkebunan dan lainnya, mengeluarkan regulasi tak mempekerjakan anak-anak. Semisal program Child Protection Policy (CPP) yang digagas Wilmar Global, dimana perusahaan itu tidak menerima Crude Palm Oil (CPO) dari perkebunan yang mempekerjakan anak-anak.