Winasa Penggagas E-Voting di Jembrana
Senin, 19 April 2010 – 03:04 WIB
Apakah masyarakat Jembrana sudah siap dengan sistem itu?
Saya sudah mencoba dari masyarakat yang paling ndeso di Pasatan, Desa Pohsanten. Mereka berada di puncak gunung. Ternyata, masyarakat menyatakan lebih mudah. Kalau pakai cara lama, repot melipat, salah memasukkan, sampai salah mencoblos.
Sebagian kalangan beranggapan diperlukan payung hukum terhadap e-voting. Anda optimistis sistem itu bisa diterapkan dalam pilkada Jembrana mendatang?
Saya kira, pasca putusan MK, tidak perlu mengubah undang-undang. Antara mencoblos dan menyentuh, apa sih bedanya. Itu yang mengatur KPU. Di undang-undang tidak ada cerita sampai detail. Perubahan undang-undang pasti lama. Jadi, cukup menggunakan keputusan KPU sambil di-sounding ke Komisi II DPR dan MK.