Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Winasa Penggagas E-Voting di Jembrana

Senin, 19 April 2010 – 03:04 WIB
Winasa Penggagas E-Voting di Jembrana - JPNN.COM
Bupati Jembrana I Gede Winasa. Foto; Piyo Handoko / JAWA POS
Waktu pengajuan DPT ke MK (dalam pemilu lalu), saya berpikir, mengapa sih DPT saja sampai ke MK? Mengapa nggak cari solusi? Saya panggil tim IT saya. Coba pikirkan, terlintas nggak pemilihan dengan IT. Saya nggak pernah ke AS atau India (yang sudah menerapkan e-voting). Padahal, KPU sudah sering. Saya ingatkan tim IT di Pemkab Jembrana bahwa kami sudah punya program Jembrana School Smart yang kini diujicobakan di empat sekolah (satu SMP dan tiga SMA). ID card anak-anak digunakan di presensi, perpustakaan, termasuk kantin. Dengan debit (uang yang sudah disetorkan kepada sekolah), misalnya seratus ribu rupiah, mereka jajan di kantin dengan sistem online. Mau bakso, nasi goreng, atau yang lain, mereka tinggal pilih di touch screen. Nah, saya bilang kepada tim IT saya, bisa nggak mengganti pilihan bakso dengan kepala manusia. Terus, jangan sampai memilih dua kali. Saya tunggu tiga hari. Oh, ternyata bisa. Lebih dari sepuluh kepala pun masih bisa. Kalau begitu, biar tidak dipalsu, KTP menggunakan single identity number (NIK) dan chip. Dari situ, sistem e-voting terus disempurnakan.

Apakah masyarakat Jembrana sudah siap dengan sistem itu?

Saya sudah mencoba dari masyarakat yang paling ndeso di Pasatan, Desa Pohsanten. Mereka berada di puncak gunung. Ternyata, masyarakat menyatakan lebih mudah. Kalau pakai cara lama, repot melipat, salah memasukkan, sampai salah mencoblos.

Sebagian kalangan beranggapan diperlukan payung hukum terhadap e-voting. Anda optimistis sistem itu bisa diterapkan dalam pilkada Jembrana mendatang?

Saya kira, pasca putusan MK, tidak perlu mengubah undang-undang. Antara mencoblos dan menyentuh, apa sih bedanya. Itu yang mengatur KPU. Di undang-undang tidak ada cerita sampai detail. Perubahan undang-undang pasti lama. Jadi, cukup menggunakan keputusan KPU sambil di-sounding ke Komisi II DPR dan MK.

PELAKSANAAN  e-voting di Jembrana tak bisa dilepaskan dari peran penting bupatinya, I Gede Winasa. Dialah yang kali pertama melontarkan ide

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close