Windra sudah Ditangkap, Perbuatannya pada Tetangga Sungguh Sadis
Rabu, 09 Maret 2022 – 08:00 WIB
Windra kini ditahan di Mapolres OKU Selatan dan dikenakan pasal 338 KUHP sibsider 351 ayat 3 KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan.
Baca Juga:
Baca Juga: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka
“Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (try/okuselatan.co)