Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Windra sudah Ditangkap, Perbuatannya pada Tetangga Sungguh Sadis

Rabu, 09 Maret 2022 – 08:00 WIB
Windra sudah Ditangkap, Perbuatannya pada Tetangga Sungguh Sadis - JPNN.COM
Tersangka Windra, 28, dihadirkan dalam rilis ungkap kasus pembunuhan di Satreskrim Polres OKU Selatan. Foto: Harian OKU Selatan.

Windra kini ditahan di Mapolres OKU Selatan dan dikenakan pasal 338 KUHP sibsider 351 ayat 3 KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan.

Baca Juga: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka

“Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (try/okuselatan.co)

Polisi menangkap Windra Kesuma, 28, warga Desa Tanjung Menang Ulu, Buay Sandang Aji, OKU Selatan, pelaku yang menghabisi Madrozi, 42, dengan cara sadis.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close