Wiranto Ajak Calegnya Kerja Sama
Tidak Gontok-Gontokan Demi Suara TerbanyakSelasa, 17 Februari 2009 – 17:08 WIB
Sebelumnya, Jumat (13/2), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menyangkut ketentuan PT. Dengan ditolaknya permohonan 11 parpol, termasuk Partai Hanura itu, maka ketentuan PT yang ada pada pasal 202 tersebut tetap berlaku.Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, "Parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya dua setengah persen dan jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR".
Untuk itu, Wiranto mengingatkan pelaksanaan Pemilu 9 April 2009 tinggal sekitar 50 hari lagi, sehingga semua caleg, kader dan simpatisan Hanura harus bekerja keras memenangkan Pemilu agar keinginan Hanura untuk memperbaiki dan mengangkat martabat bangsa, dapat diwujudkan.Ia menyebut ada tiga kerja yang mesti dilakukan para caleg Hanura yakni kerja sama, kerja keras dan kerja tepat. Selain itu, kepada para caleg, Wiranto meminta untuk menerapkan prinsip 4D yakni Dikenal, Dipahami, Dipercaya, dan Dipilih. "Kalau caleg sudah `Dikenal, Dipahami, dan Dipercaya`, maka pasti dia akan `Dipilih` oleh rakyat. Makanya saya mempertanyakan caleg yang tidak memasang atribut kampanye, bagaimana mereka mau dikenal rakyat," katanya .