Wiranto Membandingkan TKA dengan TKI
jpnn.com - JPNN.com - Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa pemerintah telah berulang kali mengklarifikasi isu serbuan tenaga kerja asing di Indonesia. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar.
Dia mengatakan bahwa ijin untuk mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia telah diatur jelas di dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam UU itu pemerintah mengijinkan TKA yang memiliki keahlian khusus (tenaga ahli).
"Dan tenaga kerja asing di Indonesia nggak sampai jutaan seperti kabar yang tersebar. Memang yang paling banyak dari Tiongkok karena proyek mereka di Indonesia ada banyak," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa keberadaan TKA di Indonesia didatangkan karena memang diperlukan perusahaan.
"Mungkin karena di proyek tersebut butuh mengoperasikan tekhnologi yang belum dapat dikerjakan oleh tenaga kerja kita. Jadi mereka butuh mendatangkan tenaga ahli dari negaranya," tutur dia.
Wiranto juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa polemik dari isu yang menurutnya tidak berdasar tersebut.
Lalu, dia membandingkan kondisi dengan negara lain yang dianggapnya tidak memprotes saat menerima "serbuan" tenaga kerja asal Indonesia (TKI).