Wiranto Ngaku Berani Batalkan Kontrak Gas Tangguh
Rabu, 27 Agustus 2008 – 18:22 WIB
Dalam diskusi yang juga menampilkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir itu, Wiranto menambahkan, akibat tafsiran Pasal 33 UUD 1945 yang digelincirkan itu maka kini banyak kontrak-kontrak pertambangan yang merugikan kepentingan nasional.
Tak hanya itu, Panglima ABRI di era Presiden Soeharto dan Presiden Habibie itu melanjutkan, undang-undang tentang pertambangan justru tidak berpihak ke rakyat namun justru memberikan keistimewaan kepada pemegang kontrak. "Padahal dulu, capital itu menempel ke misi sosial yang tujuannya memang untuk melayani masyarakat. Kalau sekarang, seperti anda lihat sendiri