Wiranto Serahkan Penilaian HTI pada Kemenkumham
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyerahkan penilaian terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Yang memberikan izin adalah Kemenkumham. Nanti, di sana akan menilai," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7).
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu itu dikeluarkan sejak 10 Juli 2017. Menurut Wiranto, perppu itu menjadi payung hukum sehingga Kemenkumham bisa melakukan tindakan tegas ketika ada ormas yang dinilai membahayakan ideologi negara.
"Kalau ada ormas yang nyata-nyata membahayakan ideologi negara, bertentangan dengan NKRI, itu ada sandaran hukum untuk menindaknya. Kalau tidak ada, bagaimana wajah persatuan dan kesatuan bangsa? Tentu akan kacau-balau," tutur Wiranto.
Dia menjelaskan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa.
Kemenkumham bisa memperoleh berbagai hal terkait ormas tersebut dari laporan dan data-data di lapangan.
Setelah memiliki bukti, Kemenkumham bisa mencabut izin suatu ormas yang dianggap membahayakan ideologi bangsa.