Wisatawan Mancanegara Diperbolehkan Berkunjung ke Bali dan Kepri, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia memutuskan mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri.
Hal itu dengan pertimbangan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.
“Kini pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (31/1).
Dia mengatakan ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan warga negara asing (WNA) memiliki visa kunjungan.
"Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata Achmad Nur Saleh.
Selain wajib memiliki paspor dan visa, kata Achmad, orang asing yang akan berwisata di Bali dan Kepri tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.