Wisuda 2 SMA yang Dihadiri Camat dan Kapolsek Dibubarkan Polisi, Kapolres Geram
"Selama ini, namanya meminta izin dari pihak Polri tidak akan mengeluarkan, tetapi kami akan membantu bagaimana pelaksanaan teknisnya sesuai protokol kesehatan," kata dia.
Panitia kegiatan dua wisuda itu dan manajemen tempat pelaksanaan akhirnya dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.
"Yang ada di Hotel Ayola sebanyak 21 orang termasuk penanggung jawab, kepala sekolah, pengelola gedung, panitia sekolah. Untuk Astoria sekitar segitu juga," kata mantan Kapolres Sumenep itu.
Deddy menjelaskan, semua orang yang dibawa ke Polres Mojokerto Kota akan dikenakan UU Karantina pasal 96 dan denda yustisi ancaman hukum satu tahun.
"Secara awal Satpol PP Kota Mojokerto mencabut surat layak operasi yang diberikan Satgas Covid-19 dan nanti akan dikenakan denda yustisi," jelas Deddy. (mcr12/jpnn)