WN Arab Saudi Penyiram Air Keras kepada Istri Terancam Mati di Penjara
jpnn.com, CIANJUR - Polisi telah melakukan reka ulang kejadian atau rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang dilakukan pelaku Abdul Latief, warga negara (WN) Arab Saudi terhadap korban Sarah (21), warga Kecamatan Cianjur, Cianjur, Jawa Barat.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, polisi menemukan fakta baru.
Reka ulang kejadian yang digelar secara tertutup itu, awalnya hanya menampilkan 29 adegan, namun setelah dilakukan pengembangan menjadi 42 adegan hingga pelaku melarikan diri ke Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami belum bisa menyebutkan fakta baru tersebut, namun pengembangan 29 adegan menjadi 42 adegan, untuk melengkapi dokumen berkas pemeriksaan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Sabtu.
Reka ulang kejadian, dilakukan di ruangan tertutup, kata dia lagi, atas dasar permintaan pelaku melalui kuasa hukumnya yang disediakan Kedutaan Besar Arab Saudi.
Bahkan saat rekonstruksi hendak digelar, pelaku berusaha menutupi wajahnya dari kamera pewarta.
"Setelah dokumen pemeriksaan lengkap, kami akan serahkan ke kejaksaan dan selanjutnya kasus tersebut akan disidangkan," kata dia.
Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras, Abdul Latief, warga negara Arab Saudi dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup karena perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal sudah direncanakan.