Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WN Arab Saudi Penyiram Air Keras kepada Istri Terancam Mati di Penjara

Minggu, 05 Desember 2021 – 09:25 WIB
WN Arab Saudi Penyiram Air Keras kepada Istri Terancam Mati di Penjara - JPNN.COM
Pelaku penyiraman air keras Abdul Latief (menutup muka), warga negara Arab Saudi, saat hendak menjalani reka ulang kejadian di ruang aula Polres Cianjur, Jawa Barat. ANTARAAhmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Polisi telah melakukan reka ulang kejadian atau rekonstruksi kasus penyiraman air keras yang dilakukan pelaku Abdul Latief, warga negara (WN) Arab Saudi terhadap korban Sarah (21), warga Kecamatan Cianjur, Cianjur, Jawa Barat.

Dari rekonstruksi yang dilakukan, polisi menemukan fakta baru.

Reka ulang kejadian yang digelar secara tertutup itu, awalnya hanya menampilkan 29 adegan, namun setelah dilakukan pengembangan menjadi 42 adegan hingga pelaku melarikan diri ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami belum bisa menyebutkan fakta baru tersebut, namun pengembangan 29 adegan menjadi 42 adegan, untuk melengkapi dokumen berkas pemeriksaan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Sabtu.

Reka ulang kejadian, dilakukan di ruangan tertutup, kata dia lagi, atas dasar permintaan pelaku melalui kuasa hukumnya yang disediakan Kedutaan Besar Arab Saudi.

Bahkan saat rekonstruksi hendak digelar, pelaku berusaha menutupi wajahnya dari kamera pewarta.

"Setelah dokumen pemeriksaan lengkap, kami akan serahkan ke kejaksaan dan selanjutnya kasus tersebut akan disidangkan," kata dia.

Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras, Abdul Latief, warga negara Arab Saudi dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup karena perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal sudah direncanakan.

Abdul Latief, WN Arab Saudi dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup karena menyiram air keras yang mengakibatkan korban meninggal sudah direncanakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News