WN Bulgaria Masuk DPO
Kasus Pembobolan ATM dan RekeningJumat, 05 Februari 2010 – 16:48 WIB
Lain lagi halnya di Jogjakarta, di mana pembobolan rekening dilakukan dengan mark-up pembelanjaan nasabah yang membayar menggunakan kartu. Lagi-lagi, pola ini bekerjasama dengan gerai atau toko pemilik EDC. Caranya, pembayaran korban dimark-up, dengan menambahkan digit angka pembayaran. Misalnya korban belanja Rp 100 ribu, digit ditambahkan menjadi Rp 1 juta.
Dari modus-modus ini, pihak kepolisian menyebutkan bahwa memang terindikasi adanya keterlibatan oknum bank. Hingga saat ini, dua pejabat bank dilaporkan telah ditangkap. Mereka berinisial AS dan AS, masing-masing dari BCA dan Danamon.
"Dia yang mengetahui tabungan-tabungan itu. Tidak semua orang bisa mengetahui tabungan nasabah. Hanya orang tertentu yang punya kewenangan untuk mengakses tabungan (dan) berapa besarannya," tambah Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi, memaparkan peran kedua pejabat bank itu.