WN Inggris Dihukum Mati di Bali
Rabu, 23 Januari 2013 – 07:13 WIB
DENPASAR--Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini yang dihukum adalah warga negara Inggris bernama Lindsay June Sandiford, 56. Dia ditangkap karena menyelundupkan 4.794 gram kokain. Majelis hakim yang diketuai Amser Simanjuntak menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Lie Putra Setiawan. JPU menyatakan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa Lindsay June Sandiford terbukti tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat memberantas peredaran gelap narkotika dan menurunkan citra Bali sebagai daerah tujuan pariwasata. Di samping itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan. Misalnya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berusia lanjut.
Lindsay June Sandiford ditangkap pada 19 Mei 2012 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Ketika itu, dia baru datang dari Bangkok, Thailand, dengan menggunakan pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG431. Saat memasuki pos pemeriksaan, gerak-gerik terdakwa sudah menimbulkan kecurigaan, yakni tampak tergesa-gesa.
DENPASAR--Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini yang dihukum adalah warga negara Inggris
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:28 WIB - Tokoh
Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:22 WIB - Humaniora
Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:28 WIB - Hukum
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:40 WIB - Bengkulu
Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
Selasa, 07 Januari 2025 – 12:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:19 WIB - Olahraga
Bojan Hodak Pastikan Tendang Maison Lima dari Persib
Selasa, 07 Januari 2025 – 12:10 WIB - Liga Indonesia
Bali United vs Persib: Teco Waspadai Trio Maut Maung Bandung
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:57 WIB