WN Inggris Dihukum Mati di Bali
Rabu, 23 Januari 2013 – 07:13 WIB
DENPASAR--Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini yang dihukum adalah warga negara Inggris bernama Lindsay June Sandiford, 56. Dia ditangkap karena menyelundupkan 4.794 gram kokain. Majelis hakim yang diketuai Amser Simanjuntak menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Lie Putra Setiawan. JPU menyatakan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa Lindsay June Sandiford terbukti tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat memberantas peredaran gelap narkotika dan menurunkan citra Bali sebagai daerah tujuan pariwasata. Di samping itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan. Misalnya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berusia lanjut.
Lindsay June Sandiford ditangkap pada 19 Mei 2012 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Ketika itu, dia baru datang dari Bangkok, Thailand, dengan menggunakan pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG431. Saat memasuki pos pemeriksaan, gerak-gerik terdakwa sudah menimbulkan kecurigaan, yakni tampak tergesa-gesa.
DENPASAR--Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini yang dihukum adalah warga negara Inggris
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Respons Fadli Zon Soal Demo Penolakan Revisi UU Penyiaran
Senin, 27 Mei 2024 – 13:03 WIB - Hukum
Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Pemilik Bos Maktour Travel
Senin, 27 Mei 2024 – 12:56 WIB - Hukum
Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat
Senin, 27 Mei 2024 – 11:25 WIB - Hukum
Bantah Terlibat Pembunuhan Vina, Anak Mantan Bupati Cirebon: Saya Masih SD saat Kejadian
Senin, 27 Mei 2024 – 10:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas Jaminan Honorer Tuntas? Ah, Berat
Senin, 27 Mei 2024 – 10:16 WIB - Humaniora
Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
Senin, 27 Mei 2024 – 08:44 WIB - Kriminal
Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
Senin, 27 Mei 2024 – 07:45 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Senin (27/5), Hujan Hanya Turun di 6 Daerah
Senin, 27 Mei 2024 – 07:23 WIB - Hukum
Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal
Senin, 27 Mei 2024 – 10:03 WIB