WN Singapura Ditipu Habis Tiga WNI, Rp 90 Miliar Amblas
Hasilnya ternyata tanah tersebut bukan milik EK seperti yang selama ini dikatakannya, melainkan tanah milik PT Mahkota Real Estate (PT MRE). Sedangkan EK hanya pernah menjabat sebagai salah satu direktur di PT MRE, namun sudah keluar sejak 2002 lalu.
Sementara lahan tersebut sempat menjadi sengketa antara PT MRE dan PT Taspen Persero beserta anak usahanya PT Arthaloka. Hingga kini perseteruan tersebut masih berlanjut, walaupun sudah ada putusan dari Mahkamah Agung.
Menurut Barra, polisi harus serius mengusut kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 90 miliar itu. ”Sudah enam bulan kasus ini kami laporkan, bukti-buktinya juga sudah kami sampaikan ke polisi. Tinggal keseriusan polisi untuk mengusutnya,” pungkas Barra. (ind/dil/jpnn)