WN Thailand Tinggal di Kolong Jembatan
Tunggu Putusan Hukum Terkatung-katungJumat, 12 Februari 2010 – 11:13 WIB
Marvey mengatakan hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika perlu menyikapinya dengan serius. Apalagi jika kasus yang menimpa WNA atau orang Indonesia yang bekerja sebagai ABK telah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) maka Kejari perlu segera melakukan eksekusi terhadap para terdakwa.
"Kasihan mereka hidup melarat. Ada yang punya keluarga, bahkan ketika isteri meninggal di negaranya, namun bisa pulang," kata Marvey.