Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WN Tiongkok Jadi Bos Pinjol Ilegal di PIK, Sanksinya Cuma Dideportasi?

Senin, 31 Januari 2022 – 18:56 WIB
WN Tiongkok Jadi Bos Pinjol Ilegal di PIK, Sanksinya Cuma Dideportasi? - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kata-katanya bersifat ancaman," kata Zulpan.

Para tersangka itu dijerat dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus. Polisi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan, dan KUHP untuk menjerat ketiga tersangka.

Sangkaan pertama ialah Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU ITE, serta Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama sembilan tahun.

Adapun sangkaan kedua ialah Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Perdagangan. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(cr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Seorang WN Tiongkok berinisial YC (38) yang juga direktur perusahaan pinjaman online ilegal di kawasan PIK menjadi tersangka.

Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News