WN Tiongkok Tega Menusuk Rekan Kerja, Alasannya Mengejutkan
Rabu, 22 Juni 2022 – 13:12 WIB
Adapun pelaku ditangkap di sebuah apartemen, kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu (19/6).
Pelaku dikenakan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)