WNA Asal Aljazair yang Lama Menetap di Cipanas ini Terpaksa Dideportasi
Jumat, 05 November 2021 – 20:51 WIB
"Orang asing tersebut telah berakhir izin tinggalnya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari," ucapnya.
Denny memastikan pihaknya akan terus menegakkan undang-undang terhadap WNA yang melebihi izin tinggal atau izin bekerja sementara, jika tidak diperpanjang.
Denny mengimbau masyarakat yang menemukan WNA yang tinggal tanpa izin atau izin tinggalnya melebihi batas dapat melaporkan ke imigrasi.
"Kalau ada WNA yang tinggal melebihi batas atau tidak mengantongi izin tinggal, dapat melaporkan ke kami, untuk kami tindak dengan sanksi tegas deportasi," kata Denny.(Antara/jpnn)