WNA asal AS dan Jerman Diperintahkan Keluar dari Aceh, Ini Penyebabnya
jpnn.com, BANDA ACEH - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat dan Jerman diperintahkan keluar dari Aceh.
Kedua WNA yang merupakan kru film dokumenter, itu diperintahkan kembali ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Sebab, WNA berkebangsaan AS dan Jerman itu tidak mengantongi izin beraktivitas di Kota Subulussalam, Aceh.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan dua WNA tersebut termasuk dalam lima kru film dokumenter yang hendak mengambil dokumentasi di kawasan Hutan Lae Soraya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
"Kedua warga negara asing tersebut yakni berinisial VBN, 40 tahun asal Jerman, dan RG, 38 tahun dari Amerika Serikat. Mereka hendak membuat film dokumenter tentang lingkungan," kata AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Minggu (9/5).
Menurutnya, dua WNA tersebut bersama tiga WNI yang juga kru film serta dua sopir.
Mereka hendak masuk ke wilayah Sungai Lae Soraya, melakukan liputan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Sebelumnya, mereka liputan dokumenter di Aceh Tenggara.