WNA asal AS dan Jerman Diperintahkan Keluar dari Aceh, Ini Penyebabnya
AKBP Qori mengatakan keberadaan rombongan pembuat film dokumenter itu diketahui saat hendak melewati pos penyekatan perbatasan Aceh dan Sumut di Jembatan Timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Jumat (7/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
Rombongan tersebut dari Aceh Tenggara menumpang dua mobil, yakni mobil boks membawa perlengkapan dan mobil penumpang minibus. Saat, diperiksa semua dapat memperlihatkan dokumen perjalanan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi terkait kelengkapan dokumen keimigrasian. Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap," ujar Kapolres.
Untuk kepentingan koordinasi dengan pihak terkait, kata Kapolres, kru film dokumenter tersebut dibawa ke Mapolres Subulussalam.
Sebelumnya, terhadap ketujuh orang tersebut juga dilakukan pemeriksaan usap antigen, dan hasilnya nonreaktif.
AKBP Qori Wicaksono mengatakan saat di Mapolres Subulussalam didapat informasi dari koordinator Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh Irwandi yang menyebutkan hanya tiga kru film yang WNI melaporkan kegiatan mereka di Subulussalam.
"WNA tidak dilaporkan, sehingga tidak memiliki izin memasuki kawasan hutan. Oleh sebab itu, KPH-VI merekomendasikan WNA keluar dari Subulussalam karena tidak memiliki izin untuk beraktivitas di kawasan Hutan Lae Soraya," kata AKBP Qori.
Terhadap ketiga WNI kru film dokumenter, tetap dipersilakan untuk melanjutkan aktivitas mereka karena sudah mendapatkan izin membuat film dokumenter di kawasan Hutan Lae Soraya