WN Inggris Pembunuh Polisi di Bali Bebas dari Penjara
jpnn.com, BADUNG - Warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama David James Taylor yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
David James Taylor sebelumnya divonis enam tahun penjara. Kekasih David, Sarah Connor lebih dulu bebas dari lapas wanita pada Juli 2020 lalu.
"Hari ini David akan bebas murni, beliau masuk LP Kerobokan dengan pidana enam tahun penjara pada Pasal 170 Ayat 2 Ketiga KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal," kata Kelapa Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing saat ditemui di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (11/2).
Fikri mengatakan David sudah menjalani masa pidana kurang lebih empat tahun enam bulan di Lapas Kerobokan.
Sementara jumlah remisi yang diterima selama menjadi narapidana sebanyak 18 bulan 15 hari.
Untuk proses selanjutnya akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Siapa saja yang mendampingi David nanti itu dari pihak Imigrasi Ngurah Rai. Karena selama di lapas yang bersangkutan cukup baik dan mau mengikuti kegiatan selama di lapas, dan ibadahnya juga rajin," katanya.
Fikri mengatakan bahwa hubungan David dengan penghuni lapas yang lain cukup baik selama ini.
Menurut dia, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama menjalani pidana di lapas.
"Selain kegiatan agama, juga ada olahraga senam, futsal, dan pembinaan lain yang diikuti. Begitu juga kegiatan keagamaan juga sering diikuti," ucap Fikri.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada 17 Agustus 2016 sekitar pukul 03.45 WITA.
Saat itu, David bersama Sarah Connor berada di Pantai Kuta sambil minum-minum bir.
Saat itu Sarah kehilangan tas yang dibawanya di area tersebut.
Lalu, David melihat gerak gerik korban seperti mencurigakan dan langsung menanyakan kepada korban terkait tas tersebut.